get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada Berlangsung Damai, Polda Jabar: Kami Apresiasi, Terima Kasih

Polda Jabar Resmi Limpahkan Duo Muller Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan

Senin, 22 Juli 2024 | 17:20 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menyerahkan 2 (dua) orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (22/7/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa kedua  tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau  Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal  266 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana Pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya Senin (22/7/2024). 

"Dan hari ini Tentunya kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan terhadap 2 tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM,” imbuhnya.

Jules mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka berinisial HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut