Polda Jabar Resmi Limpahkan Duo Muller Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan

Rina Rahadian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menyerahkan 2 (dua) orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (22/7/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa kedua  tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau  Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal  266 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana Pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya Senin (22/7/2024). 

"Dan hari ini Tentunya kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan terhadap 2 tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM,” imbuhnya.

Jules mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka berinisial HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network