Sebanyak 35 KIK Jabar Tersertifikasi Kemenkumham

Abbas Ibnu Assarani
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Abbas)

“Sertifikasi KIK merupakan upaya dalam menjaga budaya asli Indonesia. Indonesia punya beragam ekspresi budaya, patut dipelihara,” katanya.

KIK juga merupakan aset penting bagi masyarakat adat. Itu turut mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal yang merupakan warisan nenek moyang.

Yang tak kalah penting adalah Indikasi Geografis (IG). Yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk. Biasanya faktor ini berasal dari faktor lingkungan geografis atau faktor alam. Contohnya dalam hal ini adalah Kopi Robusta Sanggabuana yang baru saja tersertifikasi.

Contoh lain untuk wilayah Jabar adalah Umbi Cilembu. “Jadi IG itu sesuatu yang unik dari suatu daerah khususnya produk. Ini jangan sampai hilang,” paparnya.

Pensertifikatan IG itu juga bermanfaat untuk meningkatkan nilai ekonomis dari produk. Selain juga berkepentingan untuk melindungi produk itu sendiri dari klaim daerah lain atau oknum tidak bertanggung jawab. “Makanya kami dorong terus agar Pemerintah Daerah ramai-ramai mendaftarkan produk unik khas daerahnya. Agar tidak diambil orang lain,” sambungnya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network