Polisi Mulai Gelar Perkara Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede pada Kasus Pembunuhan Eky dan Vina

Rina Rahadian
Saksi kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Aep. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi mulai menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, 2016 silam.

Menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu tersebut, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hari ini, Selasa (23/7/2024).

“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. 

Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network