BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi mulai menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, 2016 silam.
Menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu tersebut, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hari ini, Selasa (23/7/2024).
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait