Rusak Perkebunan Teh Malabar PTPN I Regional 2, Polresta Bandung Panggil 27 Pelaku

Adi Haryanto
Salah satu titik lokasi perusakan lahan oleh warga sekitar terhadap perkebunan teh yang dikelola oleh Perkebunan Malabar Pangalengan milik PTPN I Regional 2. Foto/Istimewa

BANDUNG,Inews BandungRaya.id - Polresta Bandung memanggil 27 pelaku perusakan Perkebunan Malabar Pangalengan milik PTPN I Regional 2.

Mereka merupakan warga setempat dan sudah dilakukan pemanggilan, karena adanya dugaan ingin menyerobot lahan PTPN I Regional 2 sebagai pemilik hak guna usaha (HGU).

"Perusakan tanaman teh di kebun Malabar unit Kertamanah terjadi di Afdeling Cinyiruan," terang Asisten Afdeling Cinyiruan PTPN I Regional 2 Dede Hidayat didampingi Kepala Keamanan Kebun Malabar Unit Kertamanah Asep Suparman kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

Dia merangkan, peristiwa itu bermula dari Blok Saladah 1 yang terjadi di Bulan April tahun 2024, dengan luasan yang terjadi sampai sekarang kurang lebih di blok tersebut adalah seluas 4 hektare.

Berbarengan dengan kejadian di blok tersebut sebelumnya terjadi di Blok Pahlawan terus Blok baru Jaya dan juga Blok Perniut. Hingga sekarang sudah ke Blok Cibuntu dan Pajaten sudah di beberapa blok.

Menurutnya, kurang lebih hampir 18 hektare lahan perkebunan keseluruhan dalam penanganan pihaknya. Karena di lapangan setiap ada kejadian, pihaknya selalu mengadakan patroli untuk antisipasi supaya tidak terjadi perusakan kebun. 

"Mereka selain terang-terangan melakukan perusakan, juga bergerilya untuk melakukan perusakan di tanaman teh itu. Yang sekarang dan kemarin seolah-olah viral itu terjadi di Blok Cibuntu, kejadiannya sudah hampir kurang lebih ada satu bulan," ucapnya.

Ditambah dengan kejadian yang waktu hari Senin kemarin dan tadi malam pun terjadi lagi. Bahkan hampir terjadi bentrokan dengan warga pada waktu melakukan penjagaan terhadap aset perkebunan di lapangan, apalagi pihaknya dianggap sebagai maling.

"Kami sampai diteriaki maling, jadi kami dengan tim keluarlah dari kebun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Masalah ini sudah kami upayakan pelaporan kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Dia mengaku, pihak Polres pun sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang notabene masih masyarakat sekitar kebun. 

Masyarakat yang dilaporkan itu, dari satu orang sebagai mandor lapangannya dan satu orang lagi pesuruh mandor yang kini sudah berkembang menjadi 27 orang tersangka.

"Mudah-mudahan dengan adanya pelaporan kami terhadap perusakan aset  PTPN I Regional 2 ini ada titik terang dan menjadi kesempatan untuk penegakan hukum," harap Dede.

Dikatakannya, mereka lakukan perusakan di blok Cisaladah dengan menggunakan gergaji, cangkul, patik dan parang. Kalau yang di blok baru Jaya dan Pahlawan itu sampai menggunakan alat berat beckhoe dan di Blok Cibuntu itu menggunakan Sinso sama manual.

Alasan mereka melakukan perusakan, karena menganggap bahwa mereka pun berhak untuk mengelola lahan PTPN ini. Padahal perusahaan membuka peluang untuk kerja sama sudah disiapkan areal untuk kerja sama.

Lokasinya di blok Puncak Gede dan di updeling Cikembang itu sudah disiapkan oleh perusahaan berupa kerjasama PMDK.

Dede menuturkan, mungkin karena kalau dengan kerja sama mereka secara lokasi jauh untuk ke lokasi, sehingga warga merusak kebun teh yang dekat rumahnya dengan harapan bisa mengolahnya yang digantikan tanaman selain teh.

"Kebun dirusak mau digantikan dengan tanaman sayuran, tidak mengelola tehnya. Jadi ini sudah perusakan murni," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network