Sebelumnya, BPJS Kesehatan dan perbankan telah memiliki program fasilitas pembiayaan khusus untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit melalui Program Supply Chain Financing (SCF).
Program SCF tersebut telah membantu cash flow rumah sakit agar likuiditas tetap terjaga. Kini, inovasi produk perbankan untuk pembiayaan fasilitas kesehatan dikembangkan untuk FKTP dan digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Nantinya, skema pengajuan SIF ini bisa dilakukan oleh Klinik Pratama dan DPP ke bank bjb. BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi data kepada bank bjb terkait nama FKTP, jangka waktu perjanjian kerja sama, dan jumlah peserta JKN yang terdaftar di FKTP tersebut.
Kemudian, bank bjb akan memberikan analisa kelayakan terhadap kredit produktif ini.
“Kerjasama ini merupakan wujud nyata dari komitmen bank bjb dan BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Dengan sinergi yang kuat antara perbankan dan BPJS Kesehatan, diharapkan kualitas layanan kesehatan dapat terus ditingkatkan, memberikan manfaat maksimal bagi masyaraka,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait