Selain Larang Dijual Eceran, Simak Aturan Baru Penjualan Rokok

Rina Rahadian
Ilustrasi rokok. Foto: Pixabay.

Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan. Gambar peringatan harus dicetak berwarna, serta pemilihan huruf harus menggunakan huruf Arial Bold dan proporsional dengan kemasan, lalu tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

“Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50% (lima puluh persen), diawali dengan kata ‘Peringatan’ dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” demikian bunyi Pasal 438 ayat (4) poin a.

Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang. Sehingga diharapkan masyarakat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami apabila tetap membeli dan mengonsumsi rokok.

Pasal 441 ayat (2) diatur pula berkenaan larangan kemasan rokok mencantumkan kata yang mengindikasikan kualitas hingga pencitraan seperti light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, dan premium.

Adapun kategori produk tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 429 ayat (3) meliputi: a. rokok; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; e. tembakau padat dan cair; dan f. hasil pengolahan tembakau lainnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network