Sedangkan di poin ke-4 menyebutkan, keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai GOLKAR, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Poin ke-5, DPP Partai Golkar menyatakan, dengan diterbitkan surat keputusan ini, maka surat instruksi dan atau surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.
Dan di poin ke-6, DPP menegaskan, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Profil Kang Denas
Bakal cabup-cawabup Kabupaten Cianjur dari Partai Golkar, Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah. (FOTO: ISTIMEWA)
Dr Deden Nasihin ΜΚΡ merupakan kader sejati Partai Golkar. Saat ini Kang Denas menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kabupaten Cianjur Wakil Ketua Penggalangan Khusus DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait