BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada 2023, tingkat kematian ibu hamil dan melahirkan di Indonesia tinggi. Dari 100.000 ibu hamil dan melahirkan, 305 di antaranya meninggal dunia.
Angka kematian ibu hamil dan melahirkan yang tergolong tinggi itu mendorong Komisi VIII DPR RI melahirkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
"Dari 100.000 ibu melahirkan, 305 di antaranya meninggal dunia. Artinya, dari 100 ibu melahirkan 3 meninggal. Masih banyak ibu-ibu yang berisiko kematian saat melahirkan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam acara Sosialisasi Peran DPR RI Mendorong Kesejahteraan Ibu dan Anak di Hotel Sultan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (1/8/2024).
Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Program Kemitraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dengan Komisi VIII DPR RI. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan anggota Pengajian Al Hidayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kemenkes juga mencatat, ujar Kang Ace, jumlah kematian ibu pada 2022 mencapai 4.005 dan 2023 meningkat menjadi 4.129. Kematian bayi pada 2022 sebanyak 20.882 dan pada 2023 tercatat 29.945.
Karena itu lah, ujar Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, Komisi VIII DPR RI menyusun undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari kehidupan.
Komisi VIII DPR RI mengkhususkan kepada fase 1.000 hari kehidupan bayi dan ibu baru melahirkan, sebab sangat penting dan krusial bagi setiap manusia.
"Dalam UU Nomor 4 Tahun 2024, ditekankan kepada ibu hamil dan ibu menyusui serta anak dalam janin sampai keluar dari rahim hingga usia 2 tahun. Dikhususkan pada fase itu, karena 1.000 hari merupakan masa krusial," ujar Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu.
Menurut Kang Ace, jangan sekali-kali memarahi ibu sedang hamil karena akan mempengaruhi emosi janin. Juga jangan ditelantarkan. Ibu hamil harus disayang. Penuhi nutrisi dan gizinya.
"Salah dalam mengelola ibu hamil dan janin hingga 2 tahun setelah dilahirkan, kita tidak akan bisa menjadi bangsa yang tumbuh dengan baik. Karena itu, wajib bagi negara untuk memikirkan fase 1.000 hari kehidupan ibu hamil, melahirkan dan bayi," tuturnya.
Selain kematian ibu hamil dan melahirkan, kata Kang Ace, Indonesia juga menghadapi masalah stunting atau gangguan tumbuh kembang anak. Secara nasional, tingkat stunting di angka 21 persen. Artinya, dari 100 anak, 21 anak di antaranya kekuarangan gizi. Penyebabnya, kebutuhan gizi sejak di dalam rahim tidak diperhatikan.
"Dampaknya, tingkat IQ orang Indonesia rata-rata 78. Lebih rendah dibanding penduduk Singapura, Malaysia, Thailand," ucap Kang Ace.
Dalam acara itu, Kang Ace membeberkan lima penyebab utama kematian ibu melahirkan. Pertama, terlambat mengambil keputusan untuk merujuk ke sarana kesehatan. Sebagian ke dukun bayi atau paraji.
Kedua, terlambat mengenali tanda bahaya kehamilan, ketiga Terlambat mendapatkan penanganan tepat di sarana kesehatan, dan keempat usia ibu terlalu muda akibat pernikahan dini.
"Penyebab kelima, terlalu sering hamil dan melahirkan atau banyak anak dengan jarak dekat kurang dari 2 tahun," ujarnya.
Data dari naskah akademik RUU KIA, tutur Kang Ace, terdapat empat penyebab utama kematian bayi. Antara lain, kelainan perinatal (kelainan kehamilan dan pascamelahirkan) sebesar 54,9 persen.
Kemudian, kelainan kongenital (kondisi janin tidak normal) sebesar 13,6 persen. Meningitis (radang selaput otak) sebesar 10,10 persen. Terakhir, phoumonia (radang paru-paru) sebesar 8,8 persen.
"Pencegahan kematian ibu dan anak antara lain, seorang ibu berada dalam kondisi sehat dan bergizi baik sebelum dan selama hamil, pemeriksaan kesehatan secara teratur oleh petugas kesehatan terlatih paling sedikit empat kali selama hamil, melahirkan dibantu oleh tenaga kesehatan terampil, seperti dokter, perawat, atau bidan," tutur Kang Ace.
"Kesejahteraan ibu dan anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat," ucapnya.
Editor : Ude D Gunadi