Dadang Supriatna Takziyah ke Rumah Korban Pembunuhan di Pacet Kabupaten Bandung

Rina Rahadian
Bupati Bandung, Dadang Supriatna bertakziyah ke rumah duka korban pembunuhan IN (24), di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Senin (5/8/2024). Foto: Instagram @bandungpemkab.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna bertakziyah ke rumah duka korban pembunuhan IN (24), di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Senin (5/8/2024).

Dalam kunjungannya, Dadang Supriatna menemui kepala keluarga korban, Endang, untuk mengucapkan turut belasungkawa dan memberikan santunan. 

Bupati juga mendoakan korban dan kepada keluarga yang ditinggalkan almarhumah diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah.

Dirinya mengaku kaget menerima informasi tentang musibah yang menimpa keluarga korban, terlebih korban dibunuh secara sadis oleh empat pelaku yang kini sudah ditahan Polresta Bandung.

Dadang Supriatna mengimbau atas kejadian tersebut jangan sampai ada dendam diantara keluarga.

“Titipan dari sini jangan sampai ada dendam diantara keluarga, karena Pak Kapolres sudah menangani, jangan sampai terjadi konflik horizontal, saya tidak mau,” ungkap Dadang, dikutip dari Instagram @bandungpemkab, Senin (5/8/2024).

Untuk itu, Dadang juga meminta Kapolsek dan Kepala Desa setempat untuk berpatroli mencegah adanya konflik horizontal.

“Makanya kita dan Pak Kapolres juga menyuruh Kapolsek untuk patroli, jadi karena wilayah kampung berdekatan saya titip jangan ada konflik,” ujarnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pembunuhan IN oleh mantan suaminya AS, setelah sebelumnya korban sempat dilaporkan hilang sejak 7 bulan lalu.

Mendapat laporan dari warga terkait pembunuhan tersebut, keluarga langsung melaporkan ke pihak berwajib dan dilakukan penyelidikan, sehingga terbongkar lah kasus keji tersebut.

IN dibunuh mantan suaminya secara sadis karena motif cemburu dan sakit hati. Setelah tewas, IN kemudian dikuburkan di belakang rumah milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network