CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pemkot Cimahi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cimahi melakukan perjanjian kerja sama di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Cimahi, Senin (22/7/2024).
Hal itu terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengcover para penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang terdiri dari anggota Komisioner, PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti kecelakaan kerja atau kematian pada proses penyelenggaraan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, Pemkot Cimahi telah mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas penyelenggaraan Pilkada 2024. Target sasaran berjumlah 9.005 petugas, dengan peserta terbanyak dari KPPS yang berjumlah 7.344 orang.
“Kita berkaca pada penyelenggaraan Pemilu Februari 2024 kemarin, dimana KPU pusat menyebutkan jumlah petugas PPK, PPS dan KPPS yang meninggal ada 181 petugas dan ada 4.770 yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Hal itu menjadi daya dorong bagi Pemkot Cimahi agar petugas penyelenggara Pilkada 2024 mendapatkan jaminan sosial atas resiko dalam menjalankan tugasnya,” tutur Anzhar.
Menurutnya, perjanjian kerja sama ini menjawab kekhawatiran Pemkot Cimahi, bahwa suasana kebatinan para petugas Pilkada dapat dirasakan, sehingga mereka mendapatkan jaminan sosial atas pekerjaan yang mereka lakukan.
"Saya berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat fast respon terhadap segala kemungkinan dan kejadian yang terjadi nanti," ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa di Provinsi Jawa Barat sendiri hanya 2 KPU Kota/Kabupaten yang mengganggarkan seluruh petugas Pilkada untuk didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu KPU Kota Cimahi dan KPU Kabupaten Bandung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyambut positif inisiasi Pemkot Cimahi dalam melindungi seluruh petugas penyelenggara Pilkada 2024 di Kota Cimahi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Feisal mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi petugas penyelenggara Pilkada. Dengan mendaftarkannya mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sama halnya memberi kepastian tanggung jawab jika mereka mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Cimahi yang telah mendaftarkan seluruh petugasnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami pasti menanggung seluruh biaya rumah sakit mereka bila mereka mengalami musibah atau kecelakaan kerja, dan memberikan santunan kematian jika mereka meninggal dunia di masa perlindungan,” tutur Feisal.
Dijelaskannya, 9.005 petugas penyelenggara Pilkada 2024 di Kota Cimahi terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaatnya, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta cacat, diberikan pula santunan cacat.
Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Tidak hanya itu, lanjut Feisal, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
"Manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diyakini dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas, disamping memberikan rasa nyaman bagi mereka dan keluarganya, sehingga proses penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan aman," tutupnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait