"Perusakan pohon cemara laut sebanyak 300-an pohon di Harim Laut Tanjung Cemara Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Pangandaran yang di buldozer oleh investor merupakan tindak pidana kejahatan lingkungan," tegasnya.
"Apabila aparat penegak hukum seakan akan tutup mata dan telinga atas perusakan lingkungan ini maka kami dari Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) bersama Pemerhati Lingkungan dan warga Desa Sukaresik Kecamatan Sudamulih Kabupaten Pangandaran akan mengadakan class action," tandasnya.
Epi Kustiawan (kanan) saat melaksanakan program GTPP di Harim Laut Desa Sukaresik Sidamulih Pangandaran November 2021. (Foto: Ist)
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait