Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPW PKB Jabar Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda

Rizal Fadillah
Sekretaris DPP PKB Jabar, Acep Jamaludin. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar atas dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Sekretaris DPP PKB Jabar, Acep Jamaludin mengatakan, pihaknya telah melaporkan mantan sekjen PKB itu karena diduga telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan Pimpinan PKB, Muhaimin Iskandar.

"Hari ini kami sengaja datang ke Polda Jabar untuk melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin," ucap Acep ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (6/8/2024).

Bukan hanya pencemaraan nama baik, kata Acep, pihaknya juga melaporkan Lukman Edy atas tuduhan atau fitnah terkait dengan tata kelola keuangan di partai. 

"Lukman Edy adalah orang yang di luar mekanisme, 10 tahun yang lalu nggak tahu apa-apa. Tata kelola keuangan yang ada di PKB itu sangat tertata rapih sampai pada level DPC tingkat kabupaten/kota," tegasnya.

"Sumber keuangan segala macam sudah dilakukan, kami sudah sertakan bukti-bukti yang disampaikan oleh yang bersangkutan," lanjutnya.

Selain itu, Acep juga menyinggung soal pernyataan Lukman Edy yang menyebutkan bahwa Muhaimin Iskandar ingin mengurai peran kiai dalam eksistensinya.

"Satu hal yang harus diingat oleh Lukman ini, bahwa kami adalah kader partai yang sangat idealis. Bahwa politik sebuah umat itu akan berdasarkan akidahnya. 

"Kami ada di PKB itu karena ada kesamaan. Kesamaan ideologi, kesamaan ide yang kami yakini apa kesamaan ide yang kami yakini adalah Ahlussunnah Wal Jamaah," sambungnya.

Padahal, kata Acep, PKB hingga saat ini selalu berjuang bersama-sama dengan para kyai. Bahkan, PKB pula yang melahirkan Undang-undang Pondok Pesantren.

"PKB dengan para kyai, kami perjuangannya adalah perjuangan. Sebagai bukti Partai Kebangkitan Bangsa melahirkan Undang-undang Pondok Pesantren. Itu adalah bentuk pengabdian kami kepada para ulama para kyai yang pengasuh pondok pesantren," jelasnya.

"Bukan hanya sebatas undang-undang pondok pesantren akhirnya pondok pesantren menjadi bagian yang diakui secara formil oleh negara, tapi juga menggelontorkan dana buat pondok pesantren sampai hari ini," tambahnya.

Acep mengatakan, bahwa Lukman Edy telah melakukan tindak pindana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa.

"Dia telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB," ungkapnya.

Acep menyebut, pernyataan Lukman Edy ini telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, dan membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material.

"Pernyataan Lukman tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik," katanya.

Dia menambahkan, perjuangan PKB baik di level nasional maupun di level daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU.

"Komitmen kami memperjuangkan warga Nahdiyin menjadi ruh perjuangan PKB, karena itu apa yang disampaikan Lukman tidak layak menyampaikan tudingan tak berdasar bagi PKB," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Lukman Edy untuk menyampaikan permintaan maaf dan mempertanggungjawabkan secara hukum bagi kader, pengurus, dan konstituen PKB atas fitnah yang disampaikannya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network