Absennya Pesantren di RPJMD-APBD Jabar, PKB: Arah Pembangunan Kehilangan Spiritual dan Sosial

Rizal Fadillah
Sekretaris Fraksi PKB, Taufik Nurrohim. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Dalam forum Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakonpim) DPRD Jawa Barat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan sikap resminya terkait belum diakomodasinya program fasilitasi pesantren dalam rancangan RPJMD 2025–2029 maupun dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Fraksi PKB, Taufik Nurrohim yang menegaskan bahwa ketidakhadiran program dan nomenklatur pesantren dalam dua dokumen penting tersebut berpotensi melanggar mandat regulasi nasional dan daerah yang mewajibkan pemerintah untuk hadir dalam penguatan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

“RPJMD adalah arah lima tahunan pembangunan daerah. Jika pesantren tidak diakui di dalamnya, maka arah pembangunan kita kehilangan basis spiritual dan sosialnya. Ini harus segera dikoreksi,” ucap Taufik di hadapan peserta Rakonpim, Kamis (24/4/2025).

Regulasi Tegas: Pesantren Harus Diperhatikan dalam Perencanaan dan Penganggaran

Fraksi PKB mengingatkan bahwa fasilitasi terhadap pesantren adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kebijakan pilihan, sebagaimana tercantum dalam:

1. UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
• Pasal 49 ayat (1):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”

2. Perpres No. 82 Tahun 2021
• Pasal 4 ayat (2):
“Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan kewenangannya.”

3. Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2021
• Pasal 6 ayat (1):
“Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”
• Pasal 8:
“Fasilitasi pesantren harus menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.”

4. Pergub No. 57 Tahun 2021
• Pasal 4 ayat (1):
“Fasilitasi hibah kepada pesantren dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah.”

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network