"Tapi saya tidak menyoroti TNI-nya karena kalau TNI bukan masalah ketertiban masyarakat tapi TNI itu tentang urusan pertahanan keamanan dan negara," ucap Eman.
Eman menilai, RUU ini terlalu memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada polisi. Salah satunya terkait kewenangan penyadapan.
"KMenyadap itu sebenernya KPK saja dulu awalnya harus ada izin pengadilan dan sekarang polisi tanpa izin pengadilan, akan bahaya karena polisi akan sewenang-wenang nanti," katanya.
"Kalau polisi terlalu diberi kebebasan yang luas dan polisi tetap di bawah presiden, mereka menjadi superbody nanti, saya tidak ingin polisi menjadi superbody karena polisi itu adalah pengayom dan pelayan masyarakat," tambahnya.
Oleh karena itu, dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) ini berharap pemerintah dapat melibatkan masyarakat atau civitas akademika dalam pembentukan undang-undang.
"Jangan sampai ada pasal-pasal yang membahayalan masyarakat dalam RUU Kepolisian ini. Dengan adanya seminar ini, nanti menjadi masukan untuk DPR sebelum menyetujui pasal-pasal yang memang bagus untuk kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait