Selanjutnya, kata Wina, Lonceng Pendopo, benda bersejarah yang tidak hanya memiliki nilai artistik tetapi juga menjadi bagian penting dari warisan budaya di Cianjur. Benda bersejarah ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Bupati Cianjur nomor 400.6.2/KEP.445/DISBUDPAR/2023.
Jembatan Cisokan Lama melalui SK Bupati nomor 400.6.2/KEP.459/DISBUDPAR/2023 serta Bumi Ageung Cikidang, sebuah bangunan yang memadukan keindahan arsitektur dan nilai historis, menjadi salah satu ikon warisan budaya di Cianjur yang ditetapkan menjadi Cagar Budaya sesuai SK Bupati: 400.6.2/KEP.460/DISBUDPAR/2023.
Tebing Inggris, jejak peninggalan kolonial dan menyajikan pemandangan memukau ditetapkan cagar budaya melalui SK Bupati Cianjur 400.6.2/KEP.461/DISBUDPAR/2023 dan Bungker 1 sebuah bangunan perlindungan yang dibangun pada masa kolonial yang menunjukkan sisi lain dari sejarah pertahanan di Cianjur melalui SK Bupati nomor 400.6.2/KEP.468/DISBUDPAR/2023.
“Masing-masing cagar budaya ini tidak hanya menjadi saksi bisu perjalanan sejarah Kabupaten Cianjur tetapi juga menjadi warisan yang harus dilestarikan dan dijaga untuk generasi mendatang. Dengan pengakuan resmi dari pemerintah, situs-situs ini diharapkan terus mendapatkan perhatian dan upaya pelestarian yang optimal,” ucap Wina.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait