Gedung PLN, Landrad, dan Duwur Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya 2024 di Indramayu

Andrian Supendi
Gedong Duwur, satu dari tiga bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Tiga bangunan tua dan bersejarah di Kabupaten Indramayu resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Tiga objek cagar budaya tersebut antara lain, gedung PLN, Landrad, dan Duwur.

Cagar budaya adalah warisan berharga yang memiliki nilai signifikan bagi sejarah dan kebudayaan. Penetapan status cagar budaya dilakukan untuk menekankan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan budaya agar tetap menjadi bagian dari memori masyarakat. 

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi mengatakan, Gedong Duwur berlokasi di Desa Penganjang Kecamatan Sindang. Gedung PLN atau Gebeo di depan alun-alun Kabupaten Indramayu dan Landrad di sekitar Pendopo Kabupaten Indramayu.

Menurut Dedy, tiga bangunan itu memiliki keunikan baik dari kacamata sejarah, arsitektur, dan dari sudut pandang arkeologis, sehingga layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Indramayu.

"Walaupun beberapa bangunan sudah direnovasi, tetapi selama bangunan itu tetap dalam kondisi semula atau tetap dalam kondisi utuh, maka tidak menjadi pengaruh bagi kami, justru malah menjadi restorasi buat bangunan tersebut, sehingga tetap terjaga dan terawat," kata Ketua Tim TACB Indramayu, Selasa (10/12/2024).

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network