Serang Warga dengan Samurai, Dua Anggota Geng Motor Diringkus

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dipergunakan dua anggota geng motor untuk menyerang dan melukai korbannya dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 14 Agustus 2024. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Dua anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap seorang mahasiswa berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi.

Penangkapan pelaku yakni Jefri Raehan Maulana alias Jorre dan Sigit Ardiansyah alias Sigit, setelah Polres Cimahi mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Direct Message (DM) ke akun Instagram milik Polres Cimahi.

Korban penyerangan kedua pelaku adalah seorang mahasiswa bernama Gilang Iskandar (19) warga Kampung Sasak Besi RT 03/04 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Korban mengalami luka sobek di bagian tangan sebelah kiri, luka sobek di tangan kanan, luka tusuk di bagian punggung dan pinggul sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam oleh kedua pelaku," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 14 Agustus 2024.

Tri mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan terhadap korban terjadi di Kampung Andir RT 04/02, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, pada Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 01.33 WIB.

Berdasarkan pengakuan pelaku, penyerangan itu dilakukan karena mereka tidak terima terhadap korban lantaran rumahnya diserang oleh korban dan rekan-rekannya. Yakni dengan dilempari menggunakan botol dan juga merusak tralis pagar rumah.

Setelah mendapatkan laporan di Instagram karena masyarakat tidak melaporkan langsung, lanjut Tri, anggotanya lalu merespons cepat dengan meminta keterangan saksi-saksi. Serta melakukan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin 12 Agustus 2024, mereka mengakui melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis samurai dan sangkur," sebut Tri.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu unit motor Honda Beat, satu samurai sepanjang 60 cm, satu jaket shopee warna oranye, satu celana pendek Levis warna Hitam, satu sangkur sepanjang 25 cm, satu helm shopee warna oranye, dan satu celana panjang Levis.

"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Untuk Pasal 351 itu ancamannya sekitar 5 tahun," ucapnya.

Lebih lanjut Tri mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat yang memiliki peran aktif untuk bisa melaporkan setiap kejadian kepada Polres Cimahi melalui media sosial.

Jangan segan melaporkan karena Polres Cimahi siap untuk membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dia pun menegaskan, tidak ada ruang sedikit pun untuk kelompok atau geng motor beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada geng motor yang meresahkan masyarakat.

"Untuk masyarakat jangan resah dan harus berani lapor, karena kami akan selalu melindungi serta melakukan tindakan tegas terhadap geng motor," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network