JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan peninjaun terhadap aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait surat keputusan standar pakaian pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2024.
Anggota KPAI Komisioner Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono mengatakan, surat keputusan tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.
"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman," ucap Aris dilansir laman NU Online, Kamis (15/8/2024).
Aris memandang, jika pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka dapat melanggar prinsip hak-hak dasar anak.
Selain itu, tindakan itu dinilainya sebagai tindakan intoleransi dan diskriminasi, sehingga berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait