KPAI Nilai Paskibraka Lepas Jilbab Melanggar Hak Dasar Anak

Rizal Fadillah
Anggota Paskibraka 2024 dari Provinsi Sumatra Utara, Violetha Agryka Sianturi mencium bendera Merah Putih saat Pengukuhan Paskibraka Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan peninjaun terhadap aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait surat keputusan standar pakaian pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2024.

Anggota KPAI Komisioner Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono mengatakan, surat keputusan tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.

"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman," ucap Aris dilansir laman NU Online, Kamis (15/8/2024).

Aris memandang, jika pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka dapat melanggar prinsip hak-hak dasar anak.

Selain itu, tindakan itu dinilainya sebagai tindakan intoleransi dan diskriminasi, sehingga berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network