KPAI Nilai Paskibraka Lepas Jilbab Melanggar Hak Dasar Anak

Rizal Fadillah
Anggota Paskibraka 2024 dari Provinsi Sumatra Utara, Violetha Agryka Sianturi mencium bendera Merah Putih saat Pengukuhan Paskibraka Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua," jelasnya.

Aris mengatakan, dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi, pertama, non-diskriminasi.

Kedua, kepentingan yang terbaik bagi anak. Ketiga, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan keempat. penghargaan terhadap pendapat anak.

"Selain itu, dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model," tandasnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan larangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara, IKN.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network