BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin turut menyoroti terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ujang mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut akan membuat perubahan dinamika dan pergeseran-pergeseran politik di Pilkada serentak 2024.
Seperti halnya di Pilkada Jakarta, Ujang mengatakan partai-partai non parlemen bisa mengusung calonnya dan PDI Perjuangan kini bisa mencalonkan sendiri.
“Jadi langkah politik bisa berubah, partai-partai non parlemen bisa kembali mengusung calonnya asal dengan persyaratannya,” kata Ujang saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
“Lalu PDIP yang tadinya tidak mencalonkan sendiri, sekarang bisa mencalonkan sendiri karena mendapatkan 15% suara di daerahnya,” tambahnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait