MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah, Ombudsman: Momentum Pemerataan Akses Belajar

Okky Adiyana
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan penting yang mengharuskan pemerintah menjamin pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.

Langkah MK ini disambut baik oleh berbagai pihak, salah satunya oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana. Ia menyebut bahwa putusan tersebut dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi seluruh siswa, terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu.

“Putusan ini secara langsung akan memberikan akses pelayanan pendidikan yang lebih luas dan merata, terutama bagi mereka dari keluarga tidak mampu,” ujar Dan Satriana.

Dan Satriana menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran pendidikan nasional maupun daerah. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus terlebih dahulu mereview distribusi anggaran pendidikan yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.

“Langkah awal adalah melakukan audit dan realokasi anggaran, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran pendidikan secara transparan,” ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network