Kang Ace menyatakan, Kemenag membuat kebijakan baru, kuota tambahan itu hanya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus tanpa sepengetahuan DPR. “Kami nilai bahwa Kementerian Agama telah menyalahi kesepakatan,” ujar Kang Ace.
Menuturkan Kang Ace, terkait kuota 10.000 haji khusus itu untuk menghindari kepadatan di tenda-tenda Mina, memang Kemenag pernah menyampaikan hal tersebut setelah kebijakan pembagian kuota diambil.
“Kami justru mempertanyakan kebijakan itu tanpa melalui proses persetujuan Komisi VIII. Apalagi pembgian kuota tambahan ini tidak menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU sesuai tahun keberangkatan no porsi,” tutur Kang Ace seraya menegaskan kebijakan tersebut dari Indonesia dalam hal ini Kemenag, bukan dari Pemerintah Arab Saudi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait