JAKARTA, iNewsBandungRaya.id – Sidang kasus Kenny Wisha Sonda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Kenny merupakan seorang penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), menghadapi tuduhan hukum yang dianggap tidak adil oleh banyak pihak.
Termasuk para alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) yang juga bagian dari almamater Kenny, menggelar aksi solidaritas di PN Jaksel untuk meminta keadilan bagi Kenny.
Dalam aksinya, para alumni Fakultas Hukum Unpar menuntut agar proses hukum terhadap Kenny berjalan transparan dan adil.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpar, Samuel M.P. Hutabarat mengatakan bahwa Kenny hanya menjalankan tugas profesionalnya sebagai penasihat hukum, memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait