Hasbullah menegaskan proses pergantian Thoriqoh ke Nisya Ahmad merupakan legal dan prosedural sesuai dengan aturan yang ada terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
“Sehingga tidak ada yang dilanggar satupun. Karena Thoriqoh kan dengan saya langsung ke KPU membawa surat mengundurkan dirinya,” tandas Hasbullah.
Sebagaimana diketahui, Nisya Ahmad telah resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2024-2029 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024).
Nisya Ahmad melenggang ke kursi legislatif setelah memperoleh 50.422 suara dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro menjelaskan, di dapil tersebut ada nama lain yang lebih unggul suara dari Nisya Ahmad. Dia adalah Thoriqoh Nasrullah Fitriyah dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat 58.495 suara.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait