Pengacara Terdakwa Kasus Alih Muat Batubara Nilai Ada Dugaan Pelanggaran Hukum Perampasan Kapal

Rina Rahadian
Kasus alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). Foto: Ist.

“Tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan," ungkap Sabri. 

Ia juga menambahkan bahwa kapal tersebut tidak menghalangi penegakan hukum atau digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Karena itu Sabri menegaskan bahwa perampasan FC Ben Glory adalah sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh otoritas negara dan berdampak negatif pada pihak yang berhak. 

“Negara seharusnya melindungi warganya secara adil dan menciptakan kepastian hukum dalam setiap keputusannya, bukan berdasarkan kepentingan atau pesanan pihak tertentu," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang sitaan yang tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali jika barang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan hakim. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network