Pengacara Terdakwa Kasus Alih Muat Batubara Nilai Ada Dugaan Pelanggaran Hukum Perampasan Kapal

Rina Rahadian
Kasus alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). Foto: Ist.

Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut. 

Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.

Sabri juga merujuk pada Pasal 39 KUHAP yang mengatur barang-barang yang dapat dirampas oleh negara. 

“Pasal 39 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa barang yang dirampas hanyalah milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa FC Ben Glory memenuhi kriteria tersebut,” tegas Sabri.

Menurutnya, kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network