Rendy mengungkapkan, berdasarkan arahan Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bahwa warga binaan yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Bebas Murni.
Program bebas murni, lanjut dia, dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud," ujarnya.
Dia berharap warga yang bebas itu, tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
"Proses pembebasan dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Registrasi serta Regu Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait