Maulid Nabi, Tempat Hiburan di Bandung Wajib Tutup 4–5 September 2025!

Susana
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata untuk menutup sementara kegiatan usahanya dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025 yang berlaku untuk usaha hiburan dan pariwisata tertentu.

Jenis Usaha yang Dilarang Beroperasi

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk usaha hiburan yang bersifat komersial, seperti:

  • Bar
  • Kelab malam
  • Diskotik
  • Karaoke
  • Pub
  • Panti pijat
  • Rumah biliar
  • Spa
  • Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan

“Tempat-tempat tersebut dilarang beroperasi pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” ujar Adi.



Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network