Sidang Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum ULH: Bebaskan Klien Saya, Tidak Ada Bukti Memukul

Agus Warsudi
Tim kuasa hukum ULH membacakan pleidoi di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan pria berinisial ULH terhadap rekannya CL di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa ULH, Selasa (17/9/2024). Dalam pleidoi, ULH melalui kuasa hukum meminta hakim membebaskannya dari segala tuduhan penganiayaan. 

Jeffry Hutagalung, kuasa Hukum ULH,  mengatakan, ULH harus dibebaskan karena dalam proses pemeriksaan, baik bukti maupun saksi, tak ada satu alat bukti, ULH menganiaya pelapor. Apalagi sampai perencanaan.

"Perencanaan tak terbukti. Apalagi Pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut Pasal 351 ayat 1, melakukan penganiayaan. Tapi, kami membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat pemukulan (penganiayaan)," kata Jeffry di PN Bandung, Selasa (17/9/2024).

Karena itu, ujar Jeffry, bagaimana bisa menuduh seseorang telah melakukan penganiayaan tapi tak ada orang yang melihatnya. Kemudian, bukti visum ada luka robek di kepala pelapor CL, patut dipertanyakan apakah luka itu akibat terkena jam tangan sendiri setelah menyundul ULH atau karena pemukulan

"Karena, dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dia dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam di wajah itu. Lalu, dalam video, klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?" ujarnya.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network