Menghadapi hal itu, Bawaslu telah melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada 2024.
Apel itu, kata Deni, dalam rangka mempersiapkan jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) menghadapi masa kampanye yang tinggal 3 hari lagi.
"Sesuai aturan PKPU masa pelaksanaan kampanye itu 3 hari setelah penetapan, masa kampanye dimulai tanggal 25 September sampai 23 November nanti," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa terdapat jabatan yang dilarang dalam ketentuan Undang-undang Pemilihan untuk melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
Diantara kategori tindakan tersebut, lanjut Deni, bisa dilihat dari sikap aktif atau keterlibatan dalam kegiatan memfasilitasi Kampanye maupun kegiatan lainnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait