Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Ema CS dalam Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Rizal Fadillah
ILustrasi Korupsi. (Foto: Pixabay)

Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama di rutan KPK, dimulai dari tanggal penangkapan.

Mereka ditangkap KPK karena diduga memiliki peran dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang proyek Bandung Smart City.

Untuk Ema Sumarna, ia diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar melalui pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemasangan CCTV dan internet di Kota Bandung.

Selain itu, Ema punya peran untuk mempermudah penambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2022 untuk Dinsa Perhubungan.

Sementara itu Riantono yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung, dalam perannya terlibat aktif dalam berbagai pembahasan anggaran dan kebijakan yang mempengaruhi masyarakat.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network