Kejari Kota Bandung Kembalikan Uang Rp12,7 Miliar Hasil Korupsi Garut Superblock ke BJB Syariah

Agus Warsudi
Kejati Jabar kembalikan dana Rp12,7 miliar hasil pelelangan aset terpidana kasus Garut Superblock ke Bank BJB Syariah. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengembalikan uang Rp12,7 miliar lebih hasil korupsi Andy Winarto, terpidana kasus Garut Superblock ke Bank BJB Syariah, Senin (30/9/2024). 

Total uang Rp12.788.900.000 tersebut dari pelelangan aset hasil korupsi terpidana Andy Winarto. diketahui, dalam kasus Garut Superblock, Andy terbukti membobol dana bank senilai Rp500 miliiar lebih. 

"Uang tersebut merupakan hasil lelang aset sebidang lahan tanah milik Andy Wiranto terpidana kasus mega korupsi Garut Superblock. Dana yang diserahkan itu merupakan uang pengganti kerugian negara senilai Rp554 miliar lebih," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Irfan menyatakan, sebelumnya, Kejari Kota Bandung  telah menyerahkan hasil pelelangan aset terkait kasus korupsi Garut Superblock. Penyerahan ini merupakan penyerahan kali keempat.

"Kejari Kota Bandung masih akan melakukan pelelangan terhadap aset lain, berupa tanah dan bangunan untuk menutupi kerugian bank," ujar Irfan. 

Sementara itu, Direktur Operasional BJB Syariah Vicky Fitriadi mengatakan, terima kasih kepada Kejari Kota Bandung atas kinerja membantu mengembalikan kerugian tersebut. 
 
"Kami mengucapkan terima kasih atas support maksimal dari kejaksaan negeri. Ini (pengembalian dana hasil korupsi) yang keempat kali dari aset yang dilelang. Kami akan support untuk aset-aset yang masih ada dan bisa mengembalikan kepada BJB Syariah," kata Vicky. 

Untuk diketahui, kasus korupsi Garut Superblock terjadi dalam rentang waktu 2014-2015. Terpidana Andy Winarto mengajukan kredit fiktif yang dicairkan oleh Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan, yakni PT Hatsuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar lima ratus lima puluh empat miliar.

Dana tersebut untuk membiayai pembangunan Garut Superblock 2014-2015. Akibay perbuatannya, terpidana Andy Winarto divonis bersalah dan dihukum  tahun 10 tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara.
 

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network