BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2025. Proses penyidikan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk sejumlah pejabat aktif di jajaran pemerintahan kota.
Press conference digelar di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridha Nurul Ikhsan,
“Tim penyidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan.
Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen, handphone, dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut kini menjadi bahan pendalaman untuk memperkuat proses penyidikan.          
          
          
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
