Optimalisasi Pendapatan, Bapenda Jabar Beri Pemutihan Pajak Kendaraan di Oktober-November

Rizal Fadillah
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober sampai November 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalisasi pendapatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Terdapat lima hal yang masuk dalam program pemutihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Yakni, program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi.

Promo ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network