Dari 27 dugaan pelanggaran tersebut, 21 di antaranya merupakan laporan dari masyarakat atau tim kampanye, sedangkan 6 kasus lainnya ditemukan oleh tim pengawas pemilu.
Zacky menambahkan, pelanggaran yang paling banyak dilaporkan masih didominasi oleh masalah netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), disusul oleh kasus politik uang, dan kampanye di tempat yang terlarang seperti lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
"Kami menghimbau semua pasangan calon untuk kembali memperhatikan aturan mengenai larangan dan sanksi kampanye," tegasnya.
Rincian Pelanggaran
- Netralitas Kepala Desa atau ASN: 10 kasus (Kabupaten Ciamis 3 kasus, Kabupaten Subang 1 kasus, Cianjur 3 kasus, Indramayu 1 kasus, Karawang 1 kasus, Majalengka 1 kasus).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait