Prabowo-Gibran Tambah Jumlah Kementerian, PBNU Ingatkan Dua Aspek Ini

Rizal Fadillah
Ketua PBNU, Gus Ulil Abshar Abdalla. (Foto: NU Online/Suwitno)

"Ada kekuatan-kekuatan sosial politik yang harus dipertimbangkan. Jadi, dalam proses penyusunan kabinet di Indonesia selama ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kabinet. Kerja ya yang bisa. Jadi, zaken kabinet juga mempertimbangkan aspek-aspek politik, sosial politik, dan lain-lain," tandasnya.

Diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008. Pada Pasal 15 sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34 menjadi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network