3 Anggota Geng Motor Bacok Juru Parkir di Cimahi Sambil Live IG: Ingin Terlihat Jagoan

Rizal Fadillah
Ilustrasi pembacokan. Foto: Ilustrasi/SindoNews

"Jadi ini niatnya memang sebagai pengakuan bahwa mereka ini ingin dianggap jagoan. Karena setelah aksi itu, mereka update di status media sosial. Dan mengakui kalau mereka lah pelakunya," ujar Tri.

Akibat perbuatannya itu, tiga tersangka dijerat pasal pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUH Pidana. Namun bakal dijerat juga dengan UU ITE karena menyiarkan aksi kekerasan secara langsung.

"Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandas Tri.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network