CERI Sebut 2 BUMN Diduga Abaikan Aturan Presiden soal TKDN

Agus Warsudi
Ilustrasi BUMN. (FOTO: ISTIMEWA)

“Jika informasi tersebut benar, bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo,” ujar Yusri. 

Sementara itu, tutur Yusri, proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS, yaitu, PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.

“Oleh sebab itu, kami berharap Menteri BUMN, Erick Thohir dan Dewan Direksi Pertamina (Persero) bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut,” tuturnya.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network