Zacky menyatakan, terdapat dua perspektif dalam penegakan hukum yang dipakai saat terjadi pelanggaran kampanye. Pertama, Pasal 69 UU Pemilu bahwa paslon dan tim kampanye tidak boleh kampanye menggunakan hoaks atau berita bohong, unsur fitnah, adu domba dan lain sebagainya di medsos.
“Kedua, UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Kampanye dengan menyebarkan hoaks, fitnah, kampanye hitam itu jika dilakukan masuk kepada tindak pidana,” ujar Zacky.
Dia menuturkan, melalui kerja sama dengan Diskominfo Jabar ini, Bawaslu Jabar akan memaksimalkan upaya-upaya pencegahan dengan menyebarluaskan informasi melalui berbagai platform.
“Tentu nanti dibantu oleh Diskominfo sehingga pesan-pesan soal pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu itu sampai kepada seluruh stakeholder,” tuturnya.
Sejauh ini, Zacky, sudah ada tiga kasus terkait informasi hoaks pada masa kampanye Pilkada 2024.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait