Hasilnya, kata AHY, satu per satu bisa dicarikan solusi. Satgas Antimafia Tanah ATR/BPN bisa menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Kedua mencegah semakin berkembangnya situasi tidak menentu yang dampaknya bukan hanya ekonomi tapi juga sosial, potensi kerugian negara, termasuk masyarakat yang jumlahnya signifikan besar.
"Tadi dihitung potensi kerugian lebih dari Rp3,6 triliun, karena ini lokasi (Dago Elos) sangat strategis. Lokasi yang kalau dikembangkan secara ekonomi punya nilai tinggi. Penuntasan kasus ini merupakan pesan kuat kepada siapa pun yang mencoba melawan hukum, menindas masyarakat, maka kami, negara hadir, Satgas Antimafia Tanah siap menghadapi dan menindak mereka secara tegas," ucap AHY.
AHY meminta kasus Dago Elos terus dikembangkan tidak hanya berhenti kepada Muller bersaudara tapi kelompok di belakangnya.
"Saya berharap ini (kasus Dago Elos) terus dikembangkan, tidak berhenti di sini, akan terus kami ungkap. Saya berharap masyarakat memberikan dukungan, bersabar, dalam arti ada proses yang harus dijalankan, gak bisa satu hari selesai, sehingga benar-benar pada saatnya tuntas. Kita kawal terus supaya benar-benar tuntas sampai ke akarnya," ujarnya.
Artinya, tutur AHY, kasus Dago Elos terus dipelajari dan dikembangkan. Ini komitmen Kementerian ATR BPN, Polri, dan Kejaksaan.
"Ini negara kita. Gak boleh ada orang yang kebal hukum. Negara hukum itu harus dipatuhi oleh semua. Ini menjadi tantangan sekaligus komitmen kita," tegas AHY.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait