BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) di Kota Bandung dinilai belum optimal dilaksanakan, meski sudah disahkan sejak tahun 2020. Pasalnya turunan perda tersebut Peraturan Wali Kota (Perwal) belum lengkap.
Atas hal itu Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, menyampaikan belum puas dengan kinerja pemerintah atas pelaksanaan perda tersebut.
“Memang kalau boleh dikatakan pasca perda itu sampai sekarang saya masih belum puas atas kinerja pemerintah terhadap pelaksanaan ekonomi kreatif,” ujar Asep kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2024).
Sejak awal kala itu, politisi PKS ini mengapresiasi dan beranggapan luar biasa Kota Bandung punya perhatian terhadap para pelaku, bukan sekedar penataan dan perkembangan e-kraf saja.
“Tapi didalamnya banyak hal ketika perda ini disahkan maka yang diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, maka saya sangat mengapresiasi dan saya bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif,” paparnya.
“Saya minta masukan dari mereka, saya bahas dan sebagainya. Alhamdulilah diparipurnakan artinya ini satu sumbangan besar ya buat kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” tambahnya.
Asep berharap, dengan hadirnya perda ini diharapkan memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf semakin optimal dan produktif.
Didalam perda, di antaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, unsur dunia usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.
“Saya pernah tanya komite bagaimana? Dan sudah jalan. Komite sendiri bertugas mengakselerasi, karena Ketika kita bicara ekonomi kreatif kan itu harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem nah tugas komite ini diantaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Lanjut, kata Asep, banyak harapan dari pelaku-pelaku adanya perda ini dapat mengakselerasi, terlebih Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Dimana itu semua bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.
“Banyak di pelaku ekonomi kreatif di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di perda itu pun akan mengapresiasi terhadap data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi, distempel logo layak. Dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,” tegasnya.
Namun, menurutnya hal ini harus berkesinambungan terlepas siapapun yang menjadi kadis ataupun kabid e-kraf, begitupun pihaknya akan mendorong komisi B.
“Ini akan dititipkan dan dikawal terkait temen-temen ekonomi kreatif,” ujarnya.
Disinggung kepenting perda tersebut, Asep mengatakan, salah satunya banyak pelaku itu, hak ciptanya kurang terlindungi. Lalu saat ingin berinovasi terkadang tidak punya asset. Serta bagaimana hubungan kebijakan keuangan dan aturan perbankan.
“Nah bagaimana pelaku ini dengan inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan agunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu selalu berdampingan dengan yang namanya entrepreneurship, karena ekonomi kreatif saja tidak jadi uang itu capek, malas,” ujarnya.
“Bisa jadi itu sebenarnya kebijakan pusat, bagaimana hubungan keuangan dengan financial,” ucapnya lagi.
Asep pun menyampaikan, idealnya pemkot harus segera banyak berkomunikasi dengan pemerintah pusat karena di pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018, sehingga pemkot harus segera koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.
Asep Kembali mengingatkan bahwa ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya misal di perda agar segera membuat perwal, segara membuat rencana induknya dan komite sendiri segera membuat apa yang akan dilakukannya.
“Kolaborasi, contoh ada event besar Asia Afrika. Nah bagaimana event ini para pelaku ekonomi kreatif itu dimunculkan, ditampilkan, kan itu kelebihan. Kan kita munculkan sebuah kota tonjolkan apa ciri khas Bandung,” tegasnya.
“Tonjolkan di event besar, misal ada calender event angkat pelaku ekonomi kraf, semisal kuliner, musik, dan itu sudah mulai. Tanpa mengurangi rasa hormat saya upaya pemerintah yang telah berupaya menurut hemat kami perlu diperkuat,” sambungnya.
Terkait revisi Perda sendiri, kata Asep, itu tidak gampang pasalnya pengesahan perda pun butuh proses panjang dan biaya mahal.
“Tinggal laksanakan apa yang sudah dituangkan dalam perda dijalankan, sekali lagi kami dari DPRD ikut mengawasi karena itu tugas kami. Dan pengawasan itu pelaksanaan perda, saya target 2025 karena sudah cukup lama (2020 disahkan), memang perda biasa 2 tahun harus jalan, 2022 2024 wajar lah harusnya masuk 2025 ini sudah jalan, dan sosialisasi ke komunitas pelaku ekonomi kreatif sudah jalan baik dilakukan oleh Pemkot dan dewan,” tutupnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait