CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 24 tersangka pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Mereka diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan Oktober 2024.
Total ada 22 kasus yang diungkap, dimana para tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT).
"Ada 22 kasus yang diungkap dalam operasi kali ini dengan 24 tersangka," sebut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu (23/10/2024).
Tri mengatakan, dari para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti yaitu sebanyak 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OKT berbagai jenis, dan 2.131 butir psikotropika.
"Apabila dijumlahkan totalnya senilai kurang lebih Rp1,2 miliar atau kita berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa," sambung Tri.
Menurutnya dari 24 tersangka yang terbanyak adalah tersangka inisial IS dengan barang bukti sebanyak 70,15 gram sabu. Dia menerima titipan sabu dari tersangka NS untuk ditempelkan kembali disuatu tempat.
IS sehari-hari berprofesi sebagai buruh yang kesehariannya bekerja merangkap sebagai petugas pengecek meteran listrik, sehingga memudahkan dirinya untuk berkeliling mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel diperangkat listrik untuk mengelabui petugas.
"Tersangka IS mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 hingga 2 juta per sabu yang berhasil diedarkan, dan tersangka pun dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma," ucapnya.
Sementara untuk pasal-pasal yang dipersangkakan, untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Kasus kepemilikan ganja dikenakan ]asal 111 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berdasarkan ayat 1 penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Sedangkan untuk kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ayat 1 penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan atau denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
Sementara Ayat 2 penjara 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Bagi kasus psikotropika kita kenakan pasal 60 ayat 1 poin B dan Pasal 62 Undangan-undang RI nomor 5 Tahun 1997, penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait