CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Komplotan pembuat narkotika jenis tembakau sintetis dari sebuah home industri di Kota Bandung berhasil diringkus.
Mereka memanfaatkan pelajar kelas XII salah satu SMA di Kota Cimahi untuk terlibat dalam penjualan dan jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini.
"Tiga orang diamankan terkait jaringan peredaran tembakau sintetis ini dan salah satunya adalah pelajar berinisial MNF. Dia dipekerjakan oleh tersangka ABS yang memproduksi tembakau sintetis dari sebuah home industri," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Jumat (3/10/2025).
Niko mengatakan, MNF ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial ABS (19) dan ALR (18) yang juga berperan sebagai pengedar tembakau sintetis.
Kasus peredaran tembakau sintetis ini terungkap saat polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi akhirnya menemukan tempat produksi tembakau sintetis yang diotaki tersangka ABS di sebuah rumah di Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
"Rumah itu dijadikan home industri pembuatan tembakau sintetis. Total barang bukti diamankan 120 gram beserta sisa bahan atau bibit dan alat produksi," ucapnya.
Tersangka memproduksi tembakau sintetis itu sejak tiga bulan lalu. Tersangka ABS belajar meraciknya dari media sosial YouTube.
Dari 50 gram bibit narkotika yang dibeli dengan harga Rp5.000.000, dia bisa menghasilkan 100 gram tembakau sintetis siap edar dan dapat menghasilakan Rp10.000.000.
Tersangka ABS bisa memproduksi tembakau sintetis sebanyak 2 kali dalam 1 bulan. Keuntungan ABS dari penjualan Rp4.000.000 per habis bahan. Sehingga total penghasilan yang didapatkan Rp24.000.000 dalam 3 bulan produksinya.
Untuk memperlancar peredadan tembakau sintetis, tersangka merekrut MNF yang tugasnya mengirimkan paket tembakau sintetis dengan cara menempelkan di beberapa titik.
Tak hanya itu, MNF juga menjual tembakau sintetis kepada ALR telah melakukan beberapa kali transaksi.
Tersangka MNF mengaku mendapatkan upah Rp200.000 setiap kali menjalankan tugasnya mengedarkan tembakau sintetis. Ia juga diberikan bonus untuk mencicipinya tembakau sintetis jika telah berhasil menjualnya.
"Tugas saya mengirim sesuai titik aja, sekali nempel 20 titik dan dapat upah Rp200 ribu," ucapnya.
Tiga tersangka itu akan dijerat Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," pungkas Niko. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
