“Sosialisasi ini adalah bagian dari tugas KPU untuk memastikan bahwa semua kalangan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses dan pemahaman yang cukup untuk memilih dengan baik dan benar,” tegas Fajar.
Ia berharap, kegiatan ini mendorong partisipasi yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pemilih dapat menyuarakan hak mereka tanpa diskriminasi.
Fajar mengatakan, TPS harus memenuhi standar aksesibilitas, termasuk jalur yang ramah difabel, parkir yang memadai, dan tanda petunjuk yang jelas.
“Setiap penyandang disabilitas memiliki hak untuk pendampingan di TPS, serta prioritas dalam antrean. Selain itu, informasi pemungutan suara harus tersedia dalam format yang mudah dipahami, seperti dalam huruf Braille atau audio,” jelas Fajar.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Bandung periode 2013-2023, Agus Bayora menyatakan bahwa Pilgub adalah pesta demokrasi milik seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait