"Dari 29 kasus dan 31 tersangka yang ditangkap, didominasi kasus sabu dengan total 17 kasus. Semua tersangka yang kami tangkap merupakan bandar dan kurir," tuturnya.
Para tersangka, kata AKBP Agah, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Mereka terancam hukuman di atas lima tahun," ucap AKBP Agah.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait