BANDUNG, inews Bandung Raya.id - DMSP (30), ibu dari lima anak di Bandung, nekat menyembunyikan 100 butir psikotropika di kemaluan. Obat keras itu hendak diselundupkan ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Namun upaya DMSP menyelundupkan psikotropika itu berhasil digagalkan petugas Lapas Banceuy. Kini, DMSP mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Dia dijerat UU Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka DMSP menyelundupkan sebanyak 100 butir psiktropika yang akan dikirim ke suami yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy. Modusnya, (psikotropika) diselipkan di bagian intim tersangka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Senin (28/10/2024).
AKBP Agah menyatakan, karena jumlah yang diselundupkan cukup banyak dan berdasar keterangan tersangka DMSP, psikotropika itu akan diedarkan di dalam lapas.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait