Selain meringkus DMSP, ujar AKBP Agah, dalam satu bulan terakhir, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap 30 tersangka bandar dan kurir narkotika dan psikotropika.
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan belasan ribu orang dari penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Kasatresnarkoba menuturkan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain, 1 kilogram sabu-sabu. Kemudian 1 kg ganja.
Selain itu, 30 butir Extacy, 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika dan alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital dan puluhan telepon seluler.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait