Berdasarkan data, pendapatan retribusi PBG untuk tahun 2023 diperkirakan sekitar Rp 20 miliar, sementara target untuk tahun 2025 adalah Rp 20,6 miliar.
"Sesuai PP No. 6 Tahun 2021, DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah, sehingga target yang ditetapkan realistis untuk dicapai," jelasnya.
Retribusi PBG akan dikenakan pada bangunan baru dan perluasan bangunan seperti mal, hotel, rumah sakit, perkantoran, serta rumah tinggal. Namun, bangunan dengan fungsi keagamaan atau peribadatan akan dibebaskan dari retribusi.
Christian menambahkan bahwa retribusi PBG juga mencakup rumah tinggal, terutama di kompleks perumahan yang diwajibkan membayar PBG sebagai izin mendirikan bangunan.
Terkait sanksi, Christian menyebutkan bahwa pasal 11 mengatur bahwa jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2 persen per bulan dari retribusi PBG yang terutang, yang akan ditagih melalui Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait