BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota DPRD Kota Bandung, H Iman Lestariyono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.
Imam mengatakan, Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya. DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
“Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja,” ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda Pelayanan Pemakaman Umum.
Iman mengaku, tidak tahu bertahan apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum.
Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait